Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penggunaan bunga uang yang diperoleh dari bank

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Penggunaan Bunga Uang Yang Diperoleh Dari Bank

Pertanyaan

Seorang pria memiliki bunga uang yang sangat banyak -semoga Allah membersihkan dan melindungi kita dan kaum muslimin darinya. Apakah dia boleh menggunakan bunga uang tersebut dalam proyek-proyek amal bakti, seperti terutama untuk pembangunan perguruan tinggi agama dan sekolah penghafalan Alquran, dan dalam amal-amal bakti lainnya secara umum? Apakah membangun masjid dengan uang riba tersebut haram, makruh atau menyalahi sunah? Tolong berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan tambahan ilmu dan pemahaman kepada Anda sekalian.

Jawaban

Uang dari bunga riba adalah haram. Allah Ta`ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

” Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Orang yang mempunyai bunga uang hendaklah membuangnya, dengan menginfakkannya untuk kepentingan kaum muslimin. Di antaranya adalah adalah membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada kaum fakir dan miskin. Namun, membangun masjid dengan harta riba tidak dibolehkan. Seseorang tidak dihalalkan untuk mengambil bunga uang dan terus-menerus mengambilnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'