Kami berharap semoga Allah mengampuni Anda atas bunga bank yang Anda ambil sebelum mengetahui keharamannya. Adapun bunga bank yang Anda ambil setelah mengetahui hukumnya, maka Anda wajib membersihkan diri dari riba tersebut dengan cara menginfakkannya untuk kebaikan.
Misalnya dengan memberikan sedekah kepada orang-orang miskin dan para mujahid di jalan Allah, sambil bertobat kepada Allah atas interaksi Anda dengan riba setelah mengetahui hukumnya. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbii wa Sallam.