Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pengajuan surat permohonan cerai ke pengadilan agama tidak dianggap talak karena masih ada berbagai kemungkinan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pengajuan Surat Permohonan Cerai Ke Pengadilan Agama Tidak Dianggap Talak Karena Masih Ada Berbagai Kemungkinan

Pertanyaan

Saya beritahukan bahwa anak saya (A B P) telah menikahi seorang perempuan berinisial (H S J) sebagai istri keduanya. Selanjutnya, ia menulis surat permohonan cerai talak dan mengajukannya ke hakim Kantor Urusan Agama. Ia mengambil dari KUA tersebut kertas bukti permohonan pada tanggal 27 Sya'ban 1401 H dan jadual yang ditentukan pihak KUA untuk talak adalah bulan Dzulqa'dah. Ketika ia melihat jadwal yang diberikan itu masih lama, ia pergi bersama istri pertama dan anak-anaknya ke daerah Khamis Musyaith, tempat tinggal bibi-bibi anaknya. Tatkala ia dalam perjalanan pulang, Allah menghendakinya meninggal dunia dalam kecelakaan. Ketika diperiksa, kami temukan kertas bukti permohonan talak dalam sakunya dan kami beritahukan ke KUA bahwasanya ia telah meninggal dunia. Pihak KUA-pun memberikan lembaran surat permohonan cerai talak dan berkata: Pergilah ke Mufti dan bertanyalah: Apakah talaknya sah atau tidak? Inilah yang bisa kami ceritakan.

Jawaban

Secara hukum asal, talak belum terjadi dan perempuan itu masih dalam statusnya sebagai istri dan berhak mendapatkan warisan. Barangsiapa mengatakan bahwa ia telah menceraikan istrinya, maka ia mesti menghadirkan bukti di depan hakim. Surat permohonan cerai yang disampaikan oleh suami kepada hakim di KUA yang berbunyi: “Saya ajukan surat permohonan ini kepada Bapak Hakim untuk menceraikan istri saya (H S J)” tidak bisa dijadikan dasar bagi jatuhnya talak karena ia tidak termasuk bentuk sharih (terang) untuk menjatuhkan talak.

Masih ada kemungkinan bahwa surat tersebut adalah janji talak atau baru sekedar keinginan untuk mengajukan permohonan kepada hakim di KUA untuk hadir dan menuliskan talak. Segala sesuatu yang masih bisa menimbulkan berbagai kemungkinan tidak bisa ditetapkan hukum apapun karena, secara hukum asal, ikatan pernikahan masih tetap berlangsung dan tidak ada talak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.