Secara hukum asal, talak belum terjadi dan perempuan itu masih dalam statusnya sebagai istri dan berhak mendapatkan warisan. Barangsiapa mengatakan bahwa ia telah menceraikan istrinya, maka ia mesti menghadirkan bukti di depan hakim. Surat permohonan cerai yang disampaikan oleh suami kepada hakim di KUA yang berbunyi: “Saya ajukan surat permohonan ini kepada Bapak Hakim untuk menceraikan istri saya (H S J)” tidak bisa dijadikan dasar bagi jatuhnya talak karena ia tidak termasuk bentuk sharih (terang) untuk menjatuhkan talak.
Masih ada kemungkinan bahwa surat tersebut adalah janji talak atau baru sekedar keinginan untuk mengajukan permohonan kepada hakim di KUA untuk hadir dan menuliskan talak. Segala sesuatu yang masih bisa menimbulkan berbagai kemungkinan tidak bisa ditetapkan hukum apapun karena, secara hukum asal, ikatan pernikahan masih tetap berlangsung dan tidak ada talak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.