Saya mengajukan surat ini kepada Anda untuk menanyakan masalah qazaf (menuduh berzina). Maksud saya adalah jika seorang muslim menuduh saudaranya sesama muslim dengan mengatakan, "Kamu pezina," tanpa rasa malu dan tidak ada orang yang melarangnya. Apakah tertuduh berhak memperkarakannya ke pengadilan? Saya mohon jawaban Anda segera. Semoga Allah memberikan pahala kebaikan kepada Anda.
Seorang muslim tidak boleh menuduh sudaranya berzina karena itu merupakan dosa besar. Dia harus bertobat dari perbuatannya dan meminta maaf kepada tertuduh. Apabila tertuduh tidak mau memaafkan, maka dia (tertuduh) berhak menuntut haknya secara syar`i.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.