Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penetapan iman seseorang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dengan ikhlas dari hatinya

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Penetapan Iman Seseorang yang Mengucapkan Laa Ilaaha Illallah dengan Ikhlas dari Hatinya

Pertanyaan

Jawaban

Keimanan seorang yang mengucapkan: Laa Ilaaha Illallah tidak sah kecuali jika ia mengucapkannya dengan ikhlas dari hatinya. Keimanannya itu tidak dianggap di sisi Allah kecuali jika demikian adanya.

Di dunia, orang yang mengucapkan kalimat tauhid itu diperlakukan sebagaimana kita memperlakukan kaum Muslimin secara mutlak, meski ia tidak ikhlas mengucapkannya. Karena kita hanya dapat menghukumi secara lahir, dan Allah-lah yang mengetahui segala yang tidak terlihat.

Dan barangsiapa mengucapkannya dibarengi dengan sesuatu yang membatalkannya, maka ia kafir, sebagaimana orang yang menghalalkan perkara yang sudah ma’lum minaddin bidh-dharurah (perkara yang ketentuan hukumnya diketahui oleh ulama dan orang awam) setelah sampai dakwah, seperti: menghalalkan zina dan menikahi para muhrim.

Termasuk yang membatalkan keimanan seseorang adalah meninggalkan shalat secara sengaja padahal dakwah telah sampai kepadanya, serta telah diperintahkan dan dinasehati untuk menunaikannya, menurut pendapat ulama yang paling benar.

Hal lain yang juga termasuk membatalkan keimanan seseorang adalah mengalungkan jimat dan penangkal yang bukan berasal dari Al-Qur’an dengan meyakini bahwa jimat tersebut mempunyai pengaruh.

Adapun jika ia meyakini hal itu merupakan sebab kesembuhan atau melindunginya dari jin dan al `Ain, maka itu hukumnya haram dan tidak membatalkan keislamannya, namun hal tersebut termasuk salah satu dari syirik kecil, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam:

من تعلق تميمة فلا أتم الله له، ومن تعلق ودعة فلا ودع الله له

“Barangsiapa mengalungkan jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakan urusannya, dan barangsiapa mengalungkah Wada`ah (sesuatu yang diambil dari laut, menyerupai rumah kerang, menurut anggapan orang orang Jahiliyah dapat digunakan sebagai penangkal penyakit), maka Allah tidak akan memberinya ketenangan.”

Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya jika jimat yang dikalungkannya itu diambil dari ayat-ayat Al-Quran. Pendapat yang paling kuat adalah yang mengharamkannya, berdasarkan keumuman dalil-dalilnya, dan karena alasan saddu dzari’ah (langkah pencegahan) agar tidak mengalungkan benda lainnya.

Termasuk hal yang membatalkan Islam adalah meminta pertolongan kepada orang mati, berhala, dan lainnya seperti benda-benda mati atau makhluk gaib (tidak ada) berupa jin dan manusia, atau kepada orang yang masih hidup untuk melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan oleh selain dari Allah, dan hal-hal yang semisalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'