Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penerjemahan isi khutbah yang dilakukan oleh selain imam shalat jumat, agar hadirin yang tidak mengerti bahasa arab bisa memahami khutbah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Penerjemahan Isi Khutbah Yang Dilakukan Oleh Selain Imam Shalat Jumat, Agar Hadirin Yang Tidak Mengerti Bahasa Arab Bisa Memahami Khutbah

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Apakah boleh selain imam Jumat menerjemahkan isi khutbah, agar orang yang tidak mengerti bahasa Arab bisa memahami khutbah tersebut? Pertanyaan 2: Apakah seorang imam diperbolehkan untuk membaca doa untuk umat Islam di atas mimbar seusai penyampaian khutbah, dan para hadirin mengamini doa imam tersebut?

Jawaban

Jawaban 1: Selain imam Jumat diperbolehkan untuk menerjemahkan khutbah Jumat, dengan menggunakan bahasa hadirin yang tidak bisa memahami bahasa khatib, agar khutbah bermanfaat bagi mereka.

Jawaban 2: Berdoa di akhir khutbah Jumat yang kedua hanya disyariatkan untuk imam saja, sementara para hadirin tidak boleh mengamini doa imam dengan suara yang serentak. Setiap individu cukup mengamini doa tersebut secara sendiri-sendiri dengan suara perlahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.