Disunnahkan bagi orang yang diberi hadiah untuk membalas dengan hadiah yang sama atau yang lebih baik. Namun wajib bagi penduduk desa untuk tidak memaksakan orang-orang miskin membalas hadiah yang telah mereka berikan kepadanya.
Bahkan, seharusnya seorang muslim memberi hadiah tanpa mengharap balasan darinya, tetapi hanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak ada kewajiban sedikit pun bagi penerima hadiah untuk membalas pemberinya. Namun jika memilih untuk membalasnya, maka itu lebih utama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.