Jika bulan Ramadan telah datang, maka setiap muslim yang mukalaf, mukim, dan sehat wajib menunaikan puasa. Allah Ta’ala berfirman,
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Oleh karena itu, mereka wajib berpuasa meskipun cuaca panas, karena puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam. Orang yang berpuasa lalu merasa sangat kehausan dan khawatir meninggal (jika tidak berbuka), maka dia boleh membatalkan puasanya dengan sesuatu yang dapat menyelamatkan hidupnya.
Namun setelahnya, dia harus tetap menahan diri (dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa di sisa hari itu) dan mengqadanya lain hari. Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.