Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penduduk gurun boleh tidak berpuasa apabila ramadan datang pada musim yang sangat panas

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Penduduk Gurun Boleh Tidak Berpuasa Apabila Ramadan Datang Pada Musim Yang Sangat Panas

Pertanyaan

Di wilayah Gurun Sahara, terkadang bulan Ramadan datang pada musim panas sehingga membuat penduduknya merasa kesulitan untuk menunaikan puasa. Bahkan, terkadang boleh dikatakan mustahil bagi mereka untuk berpuasa. Hal ini dapat berlangsung beberapa tahun. Bagaimanakah cara berpuasa bagi mereka? Bagaimana dengan orang-orang lemah yang tidak dapat berpuasa ataupun membayar fidyah, apa yang harus mereka lakukan?

Jawaban

Jika bulan Ramadan telah datang, maka setiap muslim yang mukalaf, mukim, dan sehat wajib menunaikan puasa. Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Oleh karena itu, mereka wajib berpuasa meskipun cuaca panas, karena puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam. Orang yang berpuasa lalu merasa sangat kehausan dan khawatir meninggal (jika tidak berbuka), maka dia boleh membatalkan puasanya dengan sesuatu yang dapat menyelamatkan hidupnya.

Namun setelahnya, dia harus tetap menahan diri (dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa di sisa hari itu) dan mengqadanya lain hari. Wallahu A`lam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'