Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penduduk afrika berpuasa mengikuti rukyat penduduk makkah

3 tahun yang lalu
baca 3 menit
Penduduk Afrika Berpuasa Mengikuti Rukyat Penduduk Makkah

Pertanyaan

Apakah penduduk Afrika boleh berpuasa berdasarkan rukyat penduduk Makkah?

Jawaban

Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan mengenai permasalahan ini yang isinya sebagai berikut:

Pertama: Perbedaan mathla` hilal (tempat munculnya hilal) awal bulan merupakan perkara yang telah diketahui dengan jelas, baik secara indrawi maupun logika. Tidak ada seorang ulama pun yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi, perbedaan pendapat terjadi dalam pembahasan mengenai mempertimbangkan perbedaan mathla’ dalam penentuan awal atau akhir bulan atau tidak.

Kedua: Permasalahan diakui atau tidaknya perbedaan mathla` merupakan permasalahan teoritis yang menjadi obyek ijtihad. Perbedaan dalam masalah ini pun terjadi di kalangan para ulama.

Ini merupakan perbedaan pendapat yang diperkenankan, sehingga orang yang ijtihadnya benar mendapatkan dua pahala, yaitu karena ijtihad dan kebenaran pendapatnya, sedangkan orang yang pendapatnya salah mendapatkan satu pahala, yaitu pahala ijtihad.

Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua kelompok diantara mereka ada yang mempertimbangkan perbedaan mathla` hilal untuk penetapan awal dan akhir bulan, sedangkan sebagian yang lain tidak mempertimbangkannya.

Masing-masing kelompok berargumen dengan dalil-dalil dari Alquran dan Sunah. Bahkan, terkadang keduanya berdalil dengan nas yang sama, seperti dengan firman Allah Ta`ala,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

” Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah : 189)

Juga dengan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya pula.”

Ini disebabkan perbedaan pemahaman terhadap nas dan masing-masing menggunakan cara tersendiri dalam mengambil kesimpulan hukum dari dalil tersebut.

Memperhatikan berbagai pertimbangan Dewan Ulama Senior, dan melihat bahwa perbedaan di dalam masalah ini tidak berdampak negatif, karena telah terjadi selama empat belas abad sejak munculnya agama ini dan tidak pernah ada satu masa pun terjadi penyeragaman keseluruhan umat Islam dalam satu rukyat, maka para anggota Dewan Ulama Senior berpendapat untuk membiarkan hal ini berjalan apa adanya dan tidak mempermasalahkannya.

Setiap negara Islam pun memiliki hak untuk memilih salah satu pendapat yang telah disebutkan dalam masalah ini berdasarkan keputusan para ulamanya, karena masing-masing memiliki dalil dan sandaran tersendiri.

Ketiga: Setelah mengkaji tentang tetap-tidaknya hilal berdasarkan hisab falaki dengan dalil-dalil Alquran dan Sunah, serta setelah meneliti pendapat para ulama mengenai permasalahan ini, maka Dewan Ulama Senior sepakat untuk tidak mengakui hisab falaki dalam penetapan hilal untuk masalah-masalah keagamaan. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya pula.”

Juga, berdasarkan sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا تصوموا حتى تروه، ولا تفطروا حتى تروه

“Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka sehingga kalian melihatnya.” dan juga dalil-dalil lain yang semakna.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'