Paman saya meninggal dunia pada usia 65 tahun. Dia menderita keterbelakangan mental dan tidak bijak dalam bertindak. Ibu saya mengatakan bahwa paman saya mulai mengalamai retardasi mental saat dia berusia lima belas tahun.
Saya juga mengerti bahwa orang dengan keterbelakangan mental dibebaskan dari beban-beban syariat, tetapi apakah kewajiban haji baginya juga gugur?
Mohon beri saya fatwa. Saya berharap menerima fatwa Anda lebih awal, hingga jika ibadah haji diwajibkan atasnya saya dapat menghajikannya dengan segera pada tahun ini. Allah-lah pemberi taufik.
Penderita keterbelakangan mental tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji dan lainnya. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
رفع القلم عن ثلاثة
“Hukum tidak berlaku bagi tiga golongan.”
Di antara tiga golongan tersebut adalah orang yang gila hingga dia sadar. Selama kondisinya seperti itu, maka Anda tidak perlu menghajikannya. Penderita keterbelakangan mental adalah orang yang hilang akalnya, sehingga status hukumnya disamakan seperti orang gila.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.