Jika memang tidak mungkin menunda cuci darah sampai malam, dan pasien terpaksa melakukannya saat sedang berpuasa, maka hukum puasa menjadi batal. Sebab, dalam dirinya terjadi perputaran darah yang dikeluarkan dari dalam tubuh, lalu dimasukkan kembali setelah ditambahkan beberapa zat kimia dan nutrisi seperti glukosa dan larutan garam, sebagaimana yang dinyatakan oleh dokter spesialis.
Semua ini membatalkan puasa pasien namun pada hari cuci darah tersebut pasien tetap menjaga diri untuk menahan (tidak makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa) di sisa hari tersebut agar dia tetap berpuasa dengan sempurna. Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang mengharuskannya membatalkan puasa karena sakit, maka dia boleh membatalkan puasa di sisa hari tersebut.
Jika ada harapan untuk sembuh, maka pasien dapat mengqadanya setelah pulih. Jika tidak ada harapan untuk pulih, maka dia harus memberi makan orang miskin dihitung dari jumlah hari cuci darah yang dia lakukan di siang hari pada bulan Ramadhan, besarnya satu setengah kilogram gandum, beras, atau makanan pokok penduduk setempat.
Adapun mengenai shalat, maka pasien harus menunaikannya tepat waktu, boleh sebelum atau setelah cuci darah jika memang memungkinkan. Sebab, shalat tidak boleh diakhirkan dari waktunya, atau dikerjakan sebelum masuk waktu.
Apabila cuci darah dapat menghabiskan waktu shalat, misalnya dia ketinggalan shalat jika menundanya hingga proses selesai, maka alangkah baik jika dia menunaikannya di awal waktu, jika memang memungkinkan.
Atau, dia dapat menjamaknya jika tidak mungkin melakukan shalat yang selanjutnya tepat waktu, atau karena ada kesulitan jika dilakukan setelah proses cuci darah. Dalam kondisi ini, dia boleh menjamak takdim shalat Zuhur dengan Asar di waktu Zuhur, demikian pula shalat Magrib dengan Isya.
Adapun jika cuci darah dilakukan sebelum masuk waktu, atau sebetulnya di awal waktu shalat namun tidak ada kesempatan melaksanakannya, maka dia boleh menundanya setelah proses cuci darah dengan melakukan jamak takhir terhadap shalat yang selanjutnya.
Artinya, dia boleh menjamak takhir shalat Zuhur dengan Asar, atau Maghrib dengan Isya. Semua itu dibolehkan karena pasien cuci darah hukumnya sama seperti orang sakit.
Apabila proses cuci darah itu harus dilakukan sebelum menunaikan shalat di awal dan baru selesai ketika waktu shalat telah lewat, padahal shalat yang ketinggalan tersebut bukan yang bisa dijamak—misalnya seseorang baru melakukan cuci darah setelah masuk waktu Asar atau Subuh—maka dia boleh mengakhirkan dan mengqada shalatnya setelah cuci darah meskipun sudah keluar dari waktunya, karena adanya keadaan darurat (kebutuhan mendesak). Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghaabun: 16) dan,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah: 286)
Selain itu, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga pernah menunda pelaksanaan shalat Asar karena disibukkan memerangi orang-orang kafir ketika perang Ahzab. Dalam kondisi ini, beliau menunda shalat Asar hingga lewat Magrib, kemudian baru menunaikan shalat Magrib setelahnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.