Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penderita cuci darah ginjal apakah dibolehkan menjamak shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Penderita Cuci Darah Ginjal Apakah Dibolehkan Menjamak Shalat

Pertanyaan

Apa hukumnya orang yang pergi ke rumah sakit untuk mencuci darah ginjal? Sebagian pergi sebelum shalat Zuhur sehingga ia ketinggalan shalat Dzuhur dan Asar padahal pencucian darah itu berakhir satu jam setelah Asar. Sebagian yang lain pergi sebelum Asar lalu ia ketinggalan shalat Asar dan Magrib satu jam setelah Magrib. Apakah hukum persoalan tersebut?

Jawaban

Apabila kenyataannya sesuai dengan yang disebutkan penanya bahwa operasi dimulai sebelum waktu Dzuhur maka ia dapat mengakhirkan Dzuhur dan melakukannya dengan Asar Jamak Ta`khir, seperti orang-orang sakit yang dibolehkan baginya untuk menjamak shalat.

Adapun jika operasi pencucian dilakukan setelah masuk waktu Dzuhur dan operasinya tidak akan selesai kecuali setelah habisnya waktu shalat Asar maka bagi yang sakit dianjurkan ketika itu untuk melakukan shalat Asar dengan Dzuhur Jamak Takdim.

Demikian juga Magrib dan Isya apabila operasi dilakukan sebelum masuk waktu Magrib ia dapat mengakhirkan shalat Magrib di waktu Isya dengan mengerjakannya dengan cara Jamak Ta`khir. Adapun apabila operasi dimulai setelah waktu Magrib masuk dan berakhir pada waktu Isya maka ketika itu tidak dibutuhkan menjamak Isya dengan Magrib karena panjangnya waktu Isya.

Dan jika ia menjamak keduanya dengan Jamak Takdim maka tidak apa-apa, seperti keadaan seluruh orang sakit yang membutuhkan keringanan. Semoga Allah memberi kesembuhan kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'