Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pendapat ulama yang paling kuat terkait hukum air

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pendapat Ulama yang Paling Kuat Terkait Hukum Air

Pertanyaan

Jawaban

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du,

Hukum dasar pada air adalah suci. Jika warna, rasa, atau baunya berubah karena najis, maka hukumnya menjadi najis, baik jumlahnya sedikit atau banyak.

Namun apabila najis tidak mengubahnya, maka air itu tetap suci. Akan tetapi, jika volume air sangat sedikit, maka sebaiknya tidak digunakan untuk bersuci demi menerapkan asas kehati-hatian dan keluar dari perselisihan pendapat. Ini didasarkan hadits Abu Hurairah yang marfu’,

إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه

“Apabila seekor anjing menjilat wadah milik salah seorang di antara kalian, maka hendaklah dia membuang air yang ada di dalamnya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'