Menurut undang-undang, seorang lelaki dan wanita muslim diwajibkan datang ke kantor pendaftaran akad nikah. Lelaki dan wanita tersebut harus datang ke kantor tersebut bersama saksi sebelum menikah, lalu di sana di lakukan ijab dan qabul.
Apakah seperti ini tergolong nikah yang sesuai syariat? lalu apabila jawabnya tidak, apakah seorang muslim atau muslimah wajib melakukan pendaftaran yang sesuai undang-undang sebelum melaksanakan akad nikah yang sesuai syariat? perlu diketahui bahwa pendaftaran ini akan bermanfaat untuk hak masing-masing suami dan istri apabila terjadi perselisihan.
Apabila ijab dan qabul telah dilaksanakan beserta dengan syarat-syarat nikah, dan tidak ada hal-hal yang menghalangi, maka nikah tersebut telah sah. Dan apabila pendaftaran secara undang-undang itu memberikan kebaikan yang sesuai syariat bagi kedua belah pihak dalam pernikahan mereka baik untuk sekarang maupun yang akan datang, maka hal itu wajib dilakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.