Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penamaan dengan nama abdul muththalib

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Penamaan Dengan Nama Abdul Muththalib

Pertanyaan

Nama saya adalah Abdul Muththalib Ahmad Muhammad Abdul Karim, berkebangsaan Sudan. Saya ingin meminta fatwa tentang nama saya karena beberapa urusan saya menjadi bermasalah lantaran nama ini. Saya pergi ke Pengadilan Syariat di Riyadh untuk pengurusan surat kuasa secara syar`i, akan tetapi permohonan saya tersebut tidak diproses hingga keluar fatwa tentang kebolehan menggunakan nama Abdul Muththalib. Oleh karena itu saya mohon penjelasan dari Anda tentang masalah ini.

Jawaban

Penamaan dengan nama Abdul Muththalib tidaklah dilarang. Abu Muhammad Ali bin Hazm menyebutkan tentang kesepakatan para ulama mengenai keharaman semua nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah.

Ibnu Hazm berkata, “Para ulama sepakat tentang keharaman penggunaan semua nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, seperti Abdu Umar (hamba Umar), Abdul Ka`bah (hamba Ka`bah) dan yang serupa dengannya, kecuali nama Abdul Muththalib.”

Hal ini juga disebutkan oleh Syaikhul Islam Syekh Muhammad bin Abdul Wahab di dalam kitab At-Tauhīd.

Diriwayatkan dalam hadits sahih bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengakui nama ini dan tidak mengubahnya, yaitu pada keponakannya yang bernama Abdul Muththalib bin Rabi`ah, sehingga ini merupakan pengecualian dari keharaman yang menjadi ijma` (konsensus) para ulama, seperti dikatakan oleh Ibnu Hazm.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'