Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

peminjam wajib membayar prosentasi dari jumlah utang atas keterlambatan pembayaran

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Peminjam Wajib Membayar Prosentasi Dari Jumlah Utang Atas Keterlambatan Pembayaran

Pertanyaan

Beberapa perusahaan memberikan sejumlah pinjaman dalam bentuk kartu kredit. Pemegang kartu dapat memberikannya kepada bank dan mengambil sejumlah uang, kemudian bank mendatangi perusahaan penerbit kartu untuk meminta pembayaran atas dana yang ditarik pemegang kartu dari bank. Pinjaman ini diberi jangka waktu sebagaimana yang tertera di kartu. Jika pemegang kartu membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo, maka dia tidak dikenai apa-apa. Namun jika terlambat, maka dia dikenai denda sebanyak 1%. Sebagian perusahaan memberikan uang kontan dalam pelayanan sebagai ganti dari kartu.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, bahwa dalam kesepakatan, jika peminjam membayar utang sesuai waktu yang ditentukan dia tidak dikenai denda apa pun, dan jika terlambat dia harus membayar tambahan 1 % dari jumlah utang, maka hal itu termasuk akad riba.

Dia terjebak dalam akad riba fadhl atas tambahannya, dan riba nasiah atas penangguhan pembayarannya. Begitu pula jika perusahaan memberikan uang kontan dan mengambil tambahan dari uang itu sebagai jasa pelayanan. Bahkan, praktik riba tampak lebih jelas pada bentuk yang kedua ini dibandingkan dengan yang pertama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'