Seorang laki-laki bekerja dengan upah harian sebagai pembuat jendela atap rumah di rumah ayah saya sejak lebih dari dua puluh tahun. Dia telah menitipkan kotak besi kepada ayah saya kemudian pergi dan tidak diketahui jejaknya. Ketika ayah saya meninggal pada bulan Syawal tahun 1397 Hijriah, kami ingin mengetahui pemilik kotak tersebut lalu kami mendapatkan petunjuk dari sebuah lipatan kertas di dalam ikat pinggang yang berisi uang tiga ribu tiga ratus enam puluh dua dan empat Pound Abu Saif (uang perak Saudi berlogo pedang).
Saya tahu dari ayah semasa hidupnya bahwa ia telah menggunakan uang tersebut. Saya pun membeli perak sehingga lengkaplah apa yang ada dalam kertas. Saya sudah mengumumkan nama pekerja dan nama pemilik uang tersebut di koran Aljazeera tiga kali, tetapi tidak seorang pun yang datang. Saya ingin mengatakan tentang uang perak bahwa pada saat ini satu riyal perak setara dengan lima riyal kertas atau lebih. Saya tidak tahu apa yang harus saya perbuat dengan uang dan kotak ini.
Apakah menurut Anda saya tukar perak, mengambil uang kertas, dan menyedekahkannya dalam program (proyek) masjid dengan niat pahalanya diperuntukkan untuknya atau saya membeli tanah kemudian menyerahkannya ke masjid? Atau apakah menurut Anda itu harus diserahkan kepada Baitulmal? Sesungguhnya yang saya inginkan dari semua ini adalah agar dapat membebaskan tanggungan ayah saya. Terima kasih.
Jika realitasnya adalah seperti itu, maka Anda disyariatkan untuk mendermakan uang tersebut ke dalam salah satu bentuk (amal) kebaikan, seperti menyumbang dalam (pembelian) tanah untuk pembangunan masjid, meyumbang pengurusan masjid, dan kepada fakir miskin, dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi pemiliknya. Jika nanti pemiliknya datang, maka sampaikan kepadanya tentang kenyataan yang ada. Jika dia rela, maka alhamdulillah. Jika tidak, maka berikanlah kepadanya pengganti uangnya sedangkan pahala sedekah menjadi milik anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.