Kami tinggal di Austria. Di negara ini pemerintah mengizinkan kami meminjam dana bantuan untuk perusahaan yang baru berdiri. Pemerintah lalu mengalihkan urusan kami ke suatu bank yang akan mendapat 1% dari bantuan kami sebagai biaya pos, faks, telpon dan lainnya.
Biaya administrasi tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan uang yang kami pinjam dari pemerintah, namun sebagai ganti biaya pos, telepon dan biaya lainnya.
Contohnya, kami akan mendapatkan uang pinjaman sebesar US$ 1.000 dan kami akan mengembalikan hanya sebesar US$ 1.000 saja ditambah 1% sebagai biaya pos, faks, telpon dan lain-lain. Tambahan uang ini diterima bank sebagai biaya administrasi tersebut.
Pertanyaannya, apakah biaya administrasi tersebut termasuk riba atau tidak? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas jawaban yang Anda berikan.
Persentase yang diambil bank dari dana pinjaman tersebut termasuk riba; karena hakekatnya adalah mengembalikan uang dengan tambahan yang jelas. Hal seperti ini menggabungkan riba fadhl dan riba nasiah, dan kedua jenis riba tersebut hukumnya haram, karenanya wajib dihindari bertransaksi dengan cara ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.