Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pembuatan alat peraga dari kayu untuk mengajarkan syiar-syiar islam

setahun yang lalu
baca 1 menit
Pembuatan Alat Peraga Dari Kayu Untuk Mengajarkan Syiar-syiar Islam

Pertanyaan

Di negara kami, Maroko, seseorang mengajarkan manasik haji kepada masyarakat dengan metode praktik. Caranya, dia membuat kotak kayu warna hitam menyerupai Ka`bah, demikian juga Maqam Ibrahim, Shafa dan Marwah, Zamzam, Jamarat dan hal-hal lain terkait manasik haji. Proses pelatihan berlangsung dengan cara orang-orang datang membawa pakaian ihram, memakainya, lalu melakukan rangkaian manasik, mulai dari umrah hingga selesai haji, dan mengucapkan talbiyah secara bersama-sama di dalam masjid dengan suara keras. Fenomena ini mulai menyebar di semua kawasan Maroko, sehingga jika Anda masuk ke beberapa masjid, maka Anda akan menjumpai kotak kayu menyerupai Ka`bah dan semua benda yang berhubungan dengan manasik haji di sepanjang tahun. Saya harap Anda -orang tua kami yang mulia- berkenan menjelaskan hukum syara` tentang masalah ini. Perlu diketahui bahwa latihan manasik haji ini direkam dengan kamera, lalu kaset videonya dibagikan kepada masyarakat.

Jawaban

Membuat alat peraga dari kayu dan yang lainnya untuk sejumlah syiar Islam, seperti Ka`bah, Maqam Ibrahim, Jamarat dan lainnya dengan tujuan digunakan untuk mengajarkan pelaksanaan manasik haji dan umrah, sebagaimana disebutkan di dalam pertanyaan, adalah tidak boleh, bahkan ia adalah bid`ah yang munkar, karena dapat mengakibatkan terjadinya hal-hal yang dilarang oleh syariat.

Seperti terkaitnya hati dengan alat-alat peraga tersebut walaupun setelah melalui waktu yang lama, membuka peluang benda-benda tersebut dilecehkan dan lain sebagainya, di samping penggunaan cara ini tidak diperlukan, karena penjelasan dan pemaparan lisan yang dibantu dengan tulisan penjelas sudah mencukupi dan memadai untuk menyampaikan pesan syariat kepada masyarakat umum. Diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.” (HR. Muslim dalam kitab Shahihnya)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'