Membuat alat peraga dari kayu dan yang lainnya untuk sejumlah syiar Islam, seperti Ka`bah, Maqam Ibrahim, Jamarat dan lainnya dengan tujuan digunakan untuk mengajarkan pelaksanaan manasik haji dan umrah, sebagaimana disebutkan di dalam pertanyaan, adalah tidak boleh, bahkan ia adalah bid`ah yang munkar, karena dapat mengakibatkan terjadinya hal-hal yang dilarang oleh syariat.
Seperti terkaitnya hati dengan alat-alat peraga tersebut walaupun setelah melalui waktu yang lama, membuka peluang benda-benda tersebut dilecehkan dan lain sebagainya, di samping penggunaan cara ini tidak diperlukan, karena penjelasan dan pemaparan lisan yang dibantu dengan tulisan penjelas sudah mencukupi dan memadai untuk menyampaikan pesan syariat kepada masyarakat umum. Diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.” (HR. Muslim dalam kitab Shahihnya)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.