Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pemberian yang tertulis hanya atas nama bapak dan anak lelaki tidak berhak dimiliki oleh anak perempuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pemberian Yang Tertulis Hanya Atas Nama Bapak Dan Anak Lelaki Tidak Berhak Dimiliki Oleh Anak Perempuan

Pertanyaan

Saya diberi sebidang tanah --sama seperti penduduk lainnya di kota al-Ghat-- dimana dalam surat keterangan pemberian itu tertulis "Untuk Fulan dan Anak-anak Lelakinya". Apakah anak-anak perempuan saya berhak atas pemberian itu, atau tidak? Mohon dijelaskan kepada saya agar dapat terlepas dari tanggungan ini. Semoga Allah memberi balasan kepada Anda dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Jika dalam surat keterangan pemberian tersebut tertulis begitu, maka sebidang tanah itu hanya khusus untuk Anda dan anak-anak lelaki, bukan untuk anak-anak perempuan. Anak-anak perempuan hanya berhak mendapatkan bagian waris dari harta peninggalan Anda setelah Anda meninggal dunia, baik harta yang didapat dari pemberian orang lain atau diperoleh dari sebab lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.