Apabila pemberian sebagian rumah untuk putri Anda sudah terlaksana dan langsung diberikan, tanpa ada maksud untuk menghalangi ahli waris lain dan mereka tetap berhak menggunakannya, maka hal itu boleh saja karena termasuk kategori pemberian biasa. Akan tetapi apabila pemberian tersebut dilakukan dengan wasiat, maka hukumnya tidak boleh, karena tidak ada wasiat untuk ahli waris. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.