Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pemberian suntikan non-vitamin kepada orang yang berpuasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pemberian Suntikan Non-Vitamin Kepada Orang Yang Berpuasa

Pertanyaan

Kadangkala dokter gigi perlu memberi suntikan anestesi pada pembuluh darah atau otot (suntikan non-vitamin). Apakah hal ini berpengaruh kepada puasanya? Perlu diketahui bahwa pasien sebenarnya bisa menunda pengobatannya ke malam hari atau hingga selepas Ramadhan.

Jawaban

Tidak apa-apa memberikan suntikan kepada orang yang sedang berpuasa jika berupa suntikan non-vitamin dan dibutuhkan untuk pengobatan, namun menunda pengobatan ke malam hari merupakan tindakan lebih baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'