Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pemberi wakaf mensyaratkan memberikan keuntungan dari wakaf bagi orang yang membacakan surat al-fatihah atau satu juz al-quran dan menghadiahkan pahalanya bagi orang yang telah meninggal

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pemberi Wakaf Mensyaratkan Memberikan Keuntungan Dari Wakaf Bagi Orang Yang Membacakan Surat al-Fatihah Atau Satu Juz al-Quran Dan Menghadiahkan Pahalanya Bagi Orang Yang Telah Meninggal

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya, dan selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah apa yang disampaikan kepada ketua umum yang mulia dari yang terhormat ketua Pengadilan Tinggi Mabraz dan diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor (347) tanggal 20/1/ 1413 H. Beliau telah menanyakan kepada yang mulia sebuah pertanyaan yang isinya sebagai berikut: Saya sampaikan kepada yang mulia dua buah dokumen yang dikeluarkan dari mahkamah ini dengan nomor (162) tanggal 23/ 6/ 1356 H. dan nomor (715) tanggal 7/ 10 / 1390 H., tentang wakaf sebagian properti yang salah satu persyaratannya adalah membaca surat tertentu dalam al-Quran dan membaca dua juz setiap hari. Penanggung jawab wakaf tersebut menyatakan bahwa dia tidak mampu menjalankan syarat yang diberikan pemberi wakaf sebab sempitnya waktu namun dia berat meninggalkannya. Ia meminta fatwa apakah syarat tersebut boleh diganti dengan yang lain? Apakah boleh menyewa orang untuk menunaikannya sebagai pengganti dirinya? Apakah ia berdosa sebab meninggalkan membaca beberapa waktu yang lalu? Oleh karena itu saya mengharapkan jawaban dari yang mulia, wassalamu alaikum.

Jawaban

Setelah komite mengkaji pertanyaan tersebut maka komite menjawab bahwa syarat pemberi wakaf untuk memberikan sebagian dari hasil wakaf kepada orang yang membaca surat al-Fatihah atau satu juz al-Qur’an dan menghadiahkan kepada orang mati atau untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan syariat.

Membaca al-Qur’an tidak boleh dihadiahkan pahalanya kepada orang mati sebab tidak ada dalil yang mengajarkannya berdasarkan pendapat ulama yang paling sahih. Syarat yang disebutkan tadi tidak dianggap sebagai wakaf yang disyariatkan. Sebaiknya penanggung jawab wakaf ini menyalurkan bagian tertentu dari wakaf tersebut untuk membangun yayasan sosial sekolah penghafalan al-Qur’an sebab ini lebih dekat kepada tujuan wakaf dan satu jenis dengannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.