Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pembeli dikenai tambahan harga ketika terlambat melunasi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pembeli Dikenai Tambahan Harga Ketika Terlambat Melunasi

Pertanyaan

Orang tua saya menjual unta dengan enam ribu pound Mesir untuk masa pembayaran satu tahun. Dia mensyaratkan kepada pembeli, bila setelah setahun tidak dapat melunasinya, pembeli menambah harga unta itu sebesar tiga ribu pound Mesir. Orang tua saya meninggal sebelum menerima uang penjualan unta tersebut. Apakah perbuatan ini termasuk riba? Jika termasuk riba, apakah saya berhak mengambil tambahan tersebut atau tidak?

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan, maka tiga ribu pound Mesir yang disyaratkan kepada pembeli jika tidak melunasi dalam jangka setahun dikategorikan riba yang tidak halal untuk diambil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'