Saudara kandung laki-laki saya meninggal dunia dalam sebuah peristiwa perampokan di jalan. Semoga Allah merahmati dan mengampuni dosanya. Kami sudah menerima hak kami dari pelaku pembunuhan berupa uang diat sebesar 100.000 rial Saudi yang diterima lewat Mahkamah Agung.
Almarhum saudara saya itu mempunyai utang pada saya sebesar 7.000 rial. Apakah saya boleh mengambil piutang saya dari uang tebusan itu? Mohon penjelasannya.
Kami selaku ahli waris terdiri dari ayah, ibu, empat orang saudara laki-laki yang sudah balig, dan tiga orang saudara perempuan yang sudah balig. Bagaimana cara membagi uang sejumlah 100.000 rial tersebut? Bagaimana pula cara membaginya jika dipotong 7.000 rial? Mohon penjelasannya.
Jika realitasnya seperti yang telah disebutkan, maka utang almarhum dilunasi dan wasiatnya ditunaikan terlebih dahulu. Setelah itu, warisan yang masih ada diberikan kepada ibu sebesar 1/6, dan sisanya dibagikan kepada tujuh orang saudaranya; laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian wanita.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.