Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pemakaian nama khalafullah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pemakaian Nama Khalafullah

Pertanyaan

Mohon kesudian Anda untuk memberikan fatwa tentang nama Khalafullah. Hal ini mengingat beberapa teman Muslim saya --semoga Allah memberi mereka balasan yang terbaik-- menyatakan pendapat bahwa nama Khalafullah ini tidak dianjurkan dari segi syariat, karena Allah Subhanahu wa Ta`ala tidak memiliki khalaf (pengganti). Berdasarkan alasan ini maka saya meminta kepada pihak yang berwenang di kantor catatan sipil untuk mengganti nama saya menjadi Khalaf saja. Akan tetapi mereka meminta kepada saya untuk membawa fatwa yang menunjukkan bahwa nama Khalafullah tidak dianjurkan menurut syariat. Mohon kesudian Anda untuk membantu saya mengganti nama saya ini, agar hati saya merasa tenang dan agar Allah Subhanahu wa Ta`ala rida terhadap saya.

Jawaban

Jika maksud dari nama Khalafullah adalah dia datang setelah Allah dan menggantikannya, atau dia adalah khalifah (pengganti) Allah, maka penggunaan nama ini dilarang.

Akan tetapi jika maksudnya adalah seorang anak yang memakai nama ini merupakan pemberian dari Allah yang Dia anugerahkan kepada hamba-Nya sebagai ganti dari pemberian yang sebelumnya, maka penggunaan nama ini dibolehkan.

Dan nampaknya maksud yang kedua inilah yang diinginkan. Dengan demikian, Anda tidak perlu mengganti nama Anda.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'