Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pemakaian nama al-`alī

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pemakaian Nama Al-`Alī

Pertanyaan

Saya menyampaikan kepada Anda, wahai Syekh yang mulia, masalah saya ini, dan saya beritahukan bahwa saya telah membuat Kartu Identitas yang mencantumkan nasab saya berupa salah satu nama Allah, yaitu Al-`Alī (Yang Maha Tinggi), tertulis dengan susunan berikut: `Alī Sa`d Hasan Al-`Alī Az-Zahrānī. Padahal al-`Uluw (sifat tinggi) hanyalah milik Allah Ta`ala semata. Saya merasa ragu dengan nama ini. Apakah Anda pernah mengeluarkan fatwa terkait masalah ini? Sehingga hati saya menjadi tenang dengan fatwa ini. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda atas jasa Anda kepada umat Muhammad

Jawaban

Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan maka Anda tidak bersalah dalam permasalahan ini, karena nama tersebut adalah nama kakek Anda, bukan nama Anda, dan karena maksud nama tersebut adalah Āli `Alī (keluarga `Alī), bukan pemakaian nama Al-`Alī yang artinya Maha Tinggi.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'