Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pelaksanaan shalat jumat bagi anggota patroli keamanan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pelaksanaan Shalat Jumat Bagi Anggota Patroli Keamanan

Pertanyaan

Segala puji hanya milik Allah dan shalawat serta salam untuk Nabi Muhammad, penutup para Nabi. Selanjutnya, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang ditujukan kepada mufti dari pihak Delegasi Urusan Keagamaan di Al-Baahah, lewat Pusat Dakwah yang ada di Al-Bahah, dan pertanyaan yang diajukan kepada Komite dari pihak Sekretariat Jenderal milik Dewan Ulama Senior, bernomor 1796, pada tanggal 27/4/1411 H. Pihak penanya menanyakan sebuah pertanyaan yang berbunyi: Ada pertanyaan yang diajukan kepada saya saat berkunjung ke Direktorat Kepolisian Al-Bahah dalam rangka dakwah keliling. Pertanyaan tersebut berbunyi: Beberapa hari ini, kami menugaskan beberapa orang anggota patroli untuk terus berkeliling dan berpatroli di beberapa kota, desa, dan pusat perbelanjaan untuk menjaga harta benda dan kestabilan keamanaan negara karena khawatir ada ulah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam kondisi seperti ini, ada beberapa orang yang bertanya-tanya tentang pelaksanaan shalat Jumat: Apakah para anggota patroli ini tidak terkena kewajiban shalat Jumat dan hanya cukup melaksanakan shalat Zuhur setelah para jamaah keluar dari masjid? Kami mengharapkan pertanyaan ini disampaikan kepada pihak pimpinan, agar bisa memberikan fatwa yang semestinya mengenai hal ini sehingga kami bisa menyampaikannya kepada pihak yang bertanya. Semoga Allah membimbing Anda. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.

Jawaban

Setelah mempelajari pertanyaan, maka pihak Komite memberikan jawaban bahwa para anggota patroli wajib melaksanakan shalat Jumat di masjid terdekat dari tempat mereka sesudah adzan terakhir dikumandangkan sebagai tanda khatib sudah hadir.

Hanya saja, jika ada bahaya yang bisa mengganggu tugas yang dibebankan kepada mereka untuk dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan, maka mereka tidak dilarang (boleh) untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan cukup melakukan shalat Zuhur, untuk menjaga kepentingan umum dan menangkal bahaya yang bersifat umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'