Jika orang yang memiliki lahan pertanian yang diwakafkan adalah pelaksana wakaf tersebut, maka dia tidak berhak menggunakan lahan tersebut untuk kemaslahatan dirinya atau orang lain, baik dengan menjual atau menggantinya, kecuali jika ada kemaslahatannya bagi wakaf, dengan catatan penggunaan ini melalui jalur hakim agama, tempat lahan ini berada di batas-batas mandat dan pengadilannya. Jika dia bukan pelaksana wakaf, maka dia tidak boleh menggunakan lahan ini, kecuali melalui jalur pelaksana wakaf. Pelaksana wakaf sendiri hanya menggunakan wakaf untuk hal-hal yang telah dijelaskan sebelumnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.