Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pekerjaan menuntut anda masuk pada waktu shalat jumat untuk mengantisipasi keadaan darurat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Pekerjaan Menuntut Anda Masuk Pada Waktu Shalat Jumat Untuk Mengantisipasi Keadaan Darurat

Pertanyaan

Saya seorang perawat di sebuah rumah sakit dan memegang bidang penerimaan pasien. Pada hari Jumat saya hanya tinggal sendiri bersama dengan dokter. Jadi, apakah saya tetap harus melaksanaan shalat Jumat atau tidak sementara bagian saya ini siap menerima peristiwa kecelakaan dan darurat selama 24 jam.

Jawaban

Jika pekerjaan Anda di rumah sakit tersebut menuntut Anda untuk selalu masuk pada waktu shalat Jumat sebagai antisipasi terhadap keadaan darurat, maka Anda boleh tetap berada di rumah sakit dan Anda dianggap berhalangan untuk melaksanakan shalat Jumat. Sebagai gantinya, Anda melaksanakan shalat Zuhur sebanyak empat rakaat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'