Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pekerja yang bekerja di tempat yang menguras fisik

3 tahun yang lalu
baca 3 menit
Pekerja Yang Bekerja Di Tempat Yang Menguras Fisik

Pertanyaan

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi besar Muhammad yang mulia. Kami memohon kepada Allah agar memuliakan Islam dan kaum Muslimin, serta menjaga agama ini dari musuh-musuhnya. Sebagaimana Anda semua ketahui bahwa Islamic Center merupakan pusat keislaman dan kaum Muslimin di negara ini. Kami mendapatkan sebuah surat dari institut yang berada di bawah naungan Universitas Tubingen di Jerman Barat ( Institute of Occupational and Social Medicine) yang berkaitan dengan permasalahan fikih bulan Ramadhan dan puasa Ramadhan. Begitu penting dan sensitifnya permasalahan ini, maka kami memilih untuk meminta fatwa dengan harapan mendapatkan pemahaman yang paling benar berkat taufik Allah Ta'ala. Pertanyaan yang sampai kepada kami adalah: Apa pandangan Islam mengenai buruh yang bekerja dengan menguras tenaga dan fisik terutama di musim panas? Misalnya, orang yang bekerja di depan tungku peleburan barang tambang di musim panas. Bagaimana hukum berpuasa di daerah kutub utara, di mana matahari hanya terlihat sangat sebentar tidak sampai hitungan menit? Bagaimana pula dengan daerah di Skandinavia, di mana matahari tidak pernah tenggelam? Kami juga ingin menyampaikan kepada Anda bahwa permasalahan ini terkadang dimanfaatkan oleh para penguasa, dengan mengeluarkan undang-undang untuk buruh migran di Jerman yang jumlah orang-orang Muslimnya lebih dari satu setengah juta jiwa. Mereka diposisikan pada keadaan yang paling rentan. Kami khawatir jika masalah tersebut tidak diperhatikan akan timbul fitnah bagi kaum Muslimin di sana, yang sebagian besar tidak mengetahui hukum-hukum syariat.

Jawaban

Salah satu hal yang sudah diketahui secara umum dan pasti dalam agama ini bahwa puasa merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang sudah mukalaf dan salah satu rukun Islam.

Oleh karena itu, setiap mukalaf harus senantiasa bersemangat menjalankannya sebagai perwujudan atas perintah Allah kepadanya, dengan mengharap pahala dari-Nya dan takut pada siksa-Nya, tanpa melupakan urusan dunia dan dan tanpa mendahulukan dunia dari akhirat.

Jika urusan dunia dan akhirat bertentangan, maka keduanya harus diatur agar dapat dijalankan secara bersamaan. Dalam contoh yang disebutkan itu dia bisa menjadikan malam sebagai waktu kerja untuk memperoleh dunia.

Sekiranya tidak memungkinkan, dia dapat mengambil libur kerja selama bulan Ramadhan meskipun dia tidak memperoleh gaji. Jika tidak mungkin juga, maka dia harus mencari pekerjaan lain yang memungkinkannya untuk menunaikan kedua kewajibannya, tanpa mendahulukan urusan dunia daripada akhirat.

Masih banyak pekerjaan dan cara lain dalam mencari uang, yang tidak terbatas hanya pada contoh yang disebutkan, yaitu menjadi pekerja berat. Dengan izin Allah, tidak mungkin seorang Muslim tidak mendapatkan pekerjaan yang dibolehkan agama dan memungkinkannya menunaikan kewajiban kepada-Nya,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaaq : 2-3)

Seandainya tidak ada pekerjaan selain pekerjaan yang penuh kesulitan tersebut, serta khawatir terkena hukuman atas undang-undang lalim yang diwajibkan padanya hingga mengakibatkannya tidak mampu menjalankan syiar-syiar agama atau sebagian kewajiban yang dibebankan kepadanya, maka dia harus meninggalkan tempat itu menuju daerah yang memudahkannya melakukan ajaran agama dan urusan dunianya.

Hendaklah dia saling tolong menolong dengan saudaranya sesama Muslim kepada kebaikan dan kepada ketakwaan. Sesungguhnya bumi Allah sangat luas. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً

“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak.” (QS. An-Nisaa’ : 100)

Dan Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu”. Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar : 10)

Jika tidak satu pun yang disebutkan di atas mampu dia lakukan dan terpaksa menjalani pekerjaan yang penuh kesulitan tersebut, maka dia tetap harus berpuasa sampai merasa tidak mampu.

Setelah itu, dia boleh makan dan minum demi menghindari kematian, namun dia tetap harus melanjutkan menahan makan dan minum di sisa hari itu. Baru kemudian mengganti pada hari-hari lain yang memungkinkannya melakukan puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'