Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

patokan dalam memulai dan mengakhiri bulan ramadhan adalah melihat hilal

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Patokan Dalam Memulai Dan Mengakhiri Bulan Ramadhan Adalah Melihat Hilal

Pertanyaan

Sebagaimana Anda ketahui semoga Allah menjaga Anda ada kejadian yang berulang setiap tahun, khususnya pada tahun ini, yaitu tentang perbedaan beberapa negara dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan. Sebagian masyarakat Libia berpuasa tiga puluh satu hari, hingga sebagian ulama mereka dan ulama kami memfatwakan untuk berhenti puasa secara diam-diam. Kemudian, setelah mereka berbuka pada hari ketiga puluh menurut hitungan puasa yang kami lakukan, sebagian dari mereka datang meminta fatwa, karena adanya pertentangan. Kami pun meminta maaf atas penerbitan fatwa itu kepada pihak lain. Beberapa negara juga melaksanakan puasa setelah kami, seperti Maroko. Mereka akhirnya juga datang ke negara ini. Untuk itu, kami berharap Anda dapat mengutarakan masalah ini ke komite ilmiah khusus, yang fatwanya akan dapat diterima oleh khalayak umum. Kami meringkas permasalahan yang ingin kami tanyakan sebagai berikut: 1. Jika ada orang-orang yang berpuasa sebelum kami karena menurut sebagian mereka hilal sudah terlihat lebih dahulu di negara mereka apakah mereka berpuasa tiga puluh satu hari mengikuti puasa di negara kami, selama mereka berada di sini? 2. Jika landasan puasa mereka adalah hisab, apakah mereka harus berpuasa tiga puluh satu hari? Apakah akan berbeda jika puasa mereka didasarkan pada waktu Greenwich (GMT), sebagaimana yang disebutkan sebagian orang? Sebab, garis GMT melintas di Maroko yang jaraknya kurang lebih 2000 km dari Libia? 3. Ke depan, bagaimana kami harus memfatwakan kepada orang yang berhenti puasa karena sudah menyempurnakan tiga puluh hari, baik dia mengetahui fatwa ataupun tidak mengenai hal ini? Apa fatwa untuk orang yang berpuasa kurang dari tiga puluh atau dua puluh sembilan hari, sedangkan negara tempat dia memulai puasanya telah menyempurnakan puasanya sebanyak tiga puluh hari, seperti yang terjadi di tahun sebelumnya?

Jawaban

Pertama: Patokan dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan adalah dengan melihat hilal, bukan hisab. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihatnya pula.”

Dan sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا تصوموا حتى تروه، ولا تفطروا حتى تروه

“Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka sehingga kalian melihatnya.”

Maksudnya, perintah berpuasa dan menghentikan puasa adalah jika hilal sudah benar-benar muncul, baik dengan mata telanjang atau dengan sarana yang dapat membantu untuk melihat. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

الصوم يوم تصومون، والإفطار يوم تفطرون، والأضحى يوم تضحون

“Puasa (Ramadhan) adalah hari kalian semua berpuasa, Idul Fitri adalah hari kalian semua berbuka, dan Idul Adha adalah hari kalian semua berkurban.”

Kedua: Landasan dalam masalah ini adalah bulan hijriyah, yang penghitungannya didasarkan pada peredaran bulan. Jumlahnya paling sedikit dua puluh sembilan hari, dan paling banyak tiga puluh hari.

Ketiga: Seorang muslim harus berpuasa bersama umat Islam lainnya di negara yang dia tempati, baik pribumi maupun pendatang, dan berbuka (Idul Fitri) bersama-sama. Baik puasa mereka berlangsung dengan pengumuman dari pemerintah atau mufti negara, maupun pengadilan agama atau hakim agama yang dijadikan sandaran dalam masalah ini. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

الصوم يوم تصومون والفطر يوم تفطرون والأضحى يوم تضحون

“Puasa (Ramadhan) adalah hari kalian semua berpuasa, Idul Fitri adalah hari kalian semua berbuka, dan Idul Adha adalah hari kalian semua berkurban.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad hasan)

Memulai dan mengakhiri puasa bersama-sama yang dilakukan kaum Muslimin di sebuah negara dapat mengantarkan kepada persatuan, serta menghindarkan perpecahan dan perselisihan.

Keempat: Kaum Muslimin yang hidup bukan di negara Islam, maka Islamic Centre yang ada di negara itu mengambil peran pemerintah dalam penetapan hilal bulan Ramadhan, yang berlaku bagi kaum Muslimin di negara itu.

Kelima: Patokan untuk memulai puasa adalah negara yang dia tinggalkan, sedangkan untuk mengakhiri puasa adalah negara tujuan. Jadi, dia berbuka (Idul Fitri) bersama orang-orang yang ada di negara itu, meskipun dia lebih dahulu dari negara yang dia tinggalkan. Akan tetapi, jika puasanya kurang dari 29 hari, dia mesti mengganti puasanya di hari lain untuk memenuhi kewajiban jumlah minimal puasa.

Seandainya dia telah menyelesaikan puasanya sebanyak tiga puluh hari di negaranya, dan tiba di negara lain yang masih menunaikannya, maka dia harus berpuasa, merayakan hari lebaran, dan shalat Id bersama mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'