Pasta gigi mengandung berbagai macam glukosa yang dapat dirasakan orang saat menggunakannya. Sensasi rasa ini terjadi secara alamiah lewat pelelehan zat rasa dalam air liur, yang kemudian merasuk ke syaraf penerima (reseptor) rasa. Jika zat rasa ini meleleh dalam air liur, maka hampir dapat dipastikan tidak mungkin untuk dihindari.
a. Bolehkah orang yang berpuasa menggunakan pasta gigi, mengingat bahwa dia dapat menggunakan sikat gigi saja?
b. Apa hukum menggunakan cairan obat kumur pembersih mulut?
c. Terdapat riwayat dengan sanad hasan dari Ibnu Abbas (al-Irwa', 937).
Beliau radhiyallahu `anhuma menganggap bahwa boleh bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi madu, mentega, dan sejenisnya, kemudian meludahkannya. Demikian juga riwayat lain dari beberapa ulama salaf. Setelah Anda sekalian mengetahui proses terciptanya sensasi rasa, apakah hukum bagi orang yang mencicipi makanan saat berpuasa?
Menggunakan pasta gigi saat sedang berpuasa tidak masalah, namun apa yang berada dalam mulut wajib dikeluarkan setelahnya. Jika masuk ke tenggorokan tanpa sengaja juga tidak apa-apa. Demikian halnya dengan cairan pembersih mulut, dengan syarat diludahkan kembali dan tidak masuk ke tenggorokan secara sengaja. Mencicipi makanan juga dibolehkan, dengan syarat diludahkan kembali dan tidak ditelan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.