Apabila darah mengalir dari gusi orang yang sedang berpuasa, atau hal itu karena pengobatan yang sedang dilakukan terhadapnya, maka dia wajib meludahkannya dan mengeluarkannya dari mulutnya. Apabila sebagian dari darah tersebut mengalir ke dalam mulutnya tanpa sengaja, maka hal itu tidak apa-apa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.