Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pasien menelan darah yang mengalir dari gusinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pasien Menelan Darah Yang Mengalir Dari Gusinya

Pertanyaan

Jika darah mengalir dari gusi orang yang sedang berpuasa disebabkan penyakit yang ada di gusinya atau karena giginya dicabut, lalu dia menelan darah tersebut, maka apa hukumnya?

Jawaban

Apabila darah mengalir dari gusi orang yang sedang berpuasa, atau hal itu karena pengobatan yang sedang dilakukan terhadapnya, maka dia wajib meludahkannya dan mengeluarkannya dari mulutnya. Apabila sebagian dari darah tersebut mengalir ke dalam mulutnya tanpa sengaja, maka hal itu tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'