Di wilayah kami terdapat banyak kekerasan yang menyebabkan terjadinya luka-luka. Dan ketika pihak pemerintah -semoga Allah memberikan kejayaan kepadanya- membawa mereka ke Pengadilan Syariat, banyak dari mereka yang tidak menuntut darah dan haknya. Padahal dia berdusta. Dia justru ingin membalas dendam dengan memakai kekuatan atau mengajukan perkaranya ke pengadilan demi menuntut darahnya.
Oleh karena itu, lawannya menjadi bingung dan tegang lalu dia meminta perlindungan kepada Allah dan meminta tolong kepada pejabat dan tenaga ahli agar mereka bisa menyelamatkannya dari kasus tersebut. Ada banyak korban dalam kasus tersebut. Orang yang haknya, menurut ketentuan resmi nilainya sekitar 10.000 riyal (sepuluh ribu riyal) bisa menuntut melalui hukum hingga sekitar 50.000 riyal (lima puluh ribu riyal), atau lebih atau kurang.
Padahal setelah kasus tersebut selesai, mereka juga memberi kafil (bayaran) dari pihak kerabat lawan sesuai dengan martabat suku tersebut, untuk mencegah terulangnya fitnah (permusuhan/kekacauan). Oleh karena itu, saya berharap kepada Allah kemudian kepada Anda supaya Anda berkenan untuk memberikan penjelasan sesuai dengan syariat Islam untuk berdamai.
Catatan: Pertanyaan kami berfokus pada meminta tolong kepada orang-orang berpangkat dan tenaga ahli dalam menangani kasus tersebut. Apakah tindakan yang dilakukan dalam masalah tersebut sesuai dengan syariat atau tidak?
Jika perdamaian yang dilakukan oleh pejabat dan tenaga ahli tersebut dalam masalah yang tidak bertentangan dengan syariat yang suci, maka dibolehkan, berdasarkan hadits sahih bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحًا حرم حلالاً أو أحل حرامًا
“Perdamaian boleh dilakukan antara kaum Muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan apa yang halal dan menghalalkan apa yang haram.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.