Dalam kitab Sunan disebutkan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Kunci shalat adalah bersuci, sedangkan tahrimnya (saat diharamkannya melakukan perbuatan sesuatu dalam shalat) adalah takbir, dan tahlilnya (saat dihalalkannya melakukan perbuatan setelah shalat) adalah mengucapkan salam.”
Yang telah pasti dari perbuatan Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengucapkan salam (sambil menengok) ke kanan dan ke kiri. Hal ini menunjukkan bahwa kedua salam merupakan rukun shalat dan imam belum selesai dari salatnya jika belum mengucapkan salam yang kedua.
Salam yang dilakukan oleh makmum saat imam mengucapkan salam yang pertama adalah salam yang diucapkan sebelum imam selesai mengerjakan shalatnya secara sempurna. Jadi makmum tidak boleh mengucapkan salam sebelum imam mengucapkan salam yang kedua, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya aku adalah imam kalian. Janganlah kalian mendahului aku dalam rukuk, sujud, berdiri, dan bubar.”
Maka para makmum tidak boleh melakukan hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.