Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

panggilan untuk melakukan shalat id

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Panggilan Untuk Melakukan Shalat Id

Pertanyaan

Apa hukum menggunakan mikrofon sebelum melaksanakan salat Idul Fitri dan Idul Adha untuk memanggil kaum Muslimin agar datang, serta untuk memberitahu bahwa salat tersebut adalah wajib dan memiliki enam takbir?

Jawaban

Salah satu tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah tidak memanggil untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha di masjid, ataupun untuk memberitahu hukum shalat.

Tidak sepantasnya melakukan itu baik dengan mikrofon atau tidak. Sebab, waktunya telah diketahui bersama. Alhamdulillah.

Allah Ta’ala telah berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat” (QS. Al Ahzab : 21)

Hendaknya pemerintah dan ulama menjelaskan hukum shalat ini kepada kaum Muslimin sebelum datangnya hari raya. Begitu pula menjelaskan cara dan hal-hal yang harus dilakukan pada hari itu, sebelum dan sesudah hari raya.

Dengan demikian, mereka bersiap untuk hadir ke masjid pada waktunya dan melaksanakan sesuai tuntunan syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'