Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

paman ibu dari pihak ibu dan dari pihak ayah adalah mahram bagi anak perempuan ibu

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Paman Ibu Dari Pihak Ibu Dan Dari Pihak Ayah Adalah Mahram Bagi Anak Perempuan Ibu

Pertanyaan

Apakah seorang perempuan boleh menampakkan wajahnya dan bersalaman dengan paman ibunya, baik dari pihak ibu atau pihak ayah, dan kepada paman ayahnya, baik dari pihak ibu atau pihak ayah, dan apa landasan fikih tentang kehalalan dan keharamannya?

Jawaban

Seorang perempuan boleh menampakkan perhiasannya kepada paman ibunya, baik dari pihak ibu atau pihak ayah, dan kepada paman ayahnya, baik dari pihak ibu atau pihak ayah, sebagaimana dia boleh menampakkan perhiasannya kepada mahramnya, karena dua hal:

Pertama, para paman tersebut adalah mahram bagi perempuan tersebut yang diharamkan bagi mereka untuk menikahinya, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ

“Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian; anak-anak kalian yang perempuan; saudara-saudara kalian yang perempuan, saudara-saudara bapak kalian yang perempuan, saudara-saudara ibu kalian yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara kalian yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudara kalian yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Penjelasannya: Yang dimaksudkan dengan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dalam ayat tersebut adalah anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan semakin ke bawah, bukan anak-anak perempuan dari saudara kandung saja, dan paman dari ayah seorang perempuan adalah saudara laki-laki bagi kakeknya lalu kakek-kakek dan semakin ke atas.

Perempuan tersebut masuk dalam keumuman pengharaman anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, dan paman dari ibu seorang perempuan adalah saudara ayah dari ibunya dan dia masuk ke dalam keumuman anak-anak perempuan saudara perempuannya.

Yang dimaksud dengan anak-anak perempuan dari saudara perempuan dalam ayat di atas adalah anak-anak perempuan dari saudara perempuan dan semakin ke bawah, bukan anak-anak perempuan dari saudara perempuan kandung saja, dan paman dari ibu seorang perempuan adalah saudara ibu dari ibunya, dan paman ayahnya adalah saudara ibu dari ayahnya, sehingga perempuan tersebut masuk ke dalam keumumuan pengharaman anak-anak perempuan dari saudara perempuan.

Apabila perempuan tersebut termasuk mahram bagi orang-orang yang disebutkan dalam pertanyaan, maka dia boleh menampakkan perhiasannya sebagaimana dia menampakkannya kepada orang-orang yang telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka” (QS. An-Nuur: 31) dan seterusnya.

Kedua, Allah membolehkan seorang perempuan untuk menampakkan perhiasannya kepada anak-anak laki-laki dari saudara laki-lakinya dan kepada anak-anak laki-laki dari saudara perempuannya dan semakin ke bawah, sebagaimana dia menampakkan perhiasannya kepada seluruh mahram yang lain, seperti ayah dan anak-anak laki-laki serta saudara laki-laki. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka.” (QS. An-Nuur: 31) dan seterusnya.

Paman dari ibu seorang perempuan (dari pihak ibu), paman dari ayahnya (dari pihak ibu), paman dari ibunya (dari pihak ayah), paman dari ayahnya (dari pihak ayah), dan semakin ke atas itu sama dengan putra-putra dari saudara laki-laki dan putra-putra dari saudara perempuan dan semakin ke bawah sesuai garis keturunan.

Hukum menampakkan perhiasan kepada keseluruhan mahram tersebut adalah sama sedangkan mereka mengucapkan salam kepadanya (perempuan mahram tersebut) cukup dengan berjabat tangan saja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'