Saya memiliki beberapa pertanyaan yang sangat membuat saya bingung dalam jawabannya. Saya pernah bertanya kepada beberapa penuntut ilmu, tetapi jawabannya berbeda-beda. Sebagian mereka merasa ragu, sementara yang lain tidak menyebutkan dalil.
1. Apakah saya boleh menikahkan paman saya (saudara ibu saya) dengan salah satu anak perempuan saya? Jika tidak boleh sebagaimana yang saya dengar apakah dia merupakan mahram bagi anak-anak perempuan saya? Apakah mereka boleh bertemu langsung (berhadapan) dengannya?
2. Apakah kakek saya (ayah dari ibu saya) adalah mahram bagi istri saya? Apakah dia boleh bertemu langsung dengannya? Mohon jelaskan kepada kami dengan menyebutkan dalilnya. Semoga Allah memberikan pahala bagi Anda dan membalas Anda dengan kebaikan.
Pertama, Paman Anda tidak boleh menikah dengan salah satu anak perempuan Anda, karena paman Anda statusnya juga paman bagi anak-anak perempuan Anda. Dengan demikian, mereka boleh membuka aurat di hadapannya dan bersalaman dengannya.
Kedua, istri Anda boleh membuka wajahnya di hadapan kakek (ayah dari ibu) Anda, karena dia adalah mahram bagi istri, dengan statusnya sebagai ayah dari ibu suaminya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.