Darah istri Anda yang keluar pada saat melahirkan dan mengenai pakaian serta badan Anda tersebut tidak berpengaruh terhadap puasa Anda, walaupun darah tersebut najis, tetapi tidak termasuk yang membatalkan puasa, dan tidak termasuk yang membatalkan wudu jika saat itu Anda dalam kondisi sudah berwudhu.
Darah tersebut wajib dibersihkan dari badan atau pakaian apabila hendak shalat saja, karena salah satu syarat sah shalat adalah sucinya badan dan pakaian dari najis, serta tempat salatnya.
Apabila pada hari tersebut Anda membatalkan puasa karena ketidaktahuan Anda, maka Anda dimaafkan karena ketidaktahuan tersebut, dan Anda tidak berdosa, tetapi Anda harus mengqada hari-hari yang Anda tinggalkan puasanya pada bulan Ramadan, dan segera menggantinya serta tidak mengulangi hal itu pada masa yang akan datang.
Anda juga harus bertanya tentang masalah-masalah agama Anda kepada orang yang Anda percaya fatwa dan ilmunya, agar Anda memahami dengan baik agama Anda dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari syariat Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.