Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pakaian yang menutup aurat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pakaian Yang Menutup Aurat

Pertanyaan

Apakah seorang perempuan boleh memakai pakaian yang ketat? Dan apakah ia boleh memakai pakaian berwarna putih?

Jawaban

Seorang perempuan tidak boleh muncul di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya atau keluar ke jalan umum dan pasar dengan memakai pakaian ketat yang membentuk tubuhnya dan dapat digambarkan oleh orang yang melihatnya. Dengan berpenampilan seperti itu, ia telah menjadikan dirinya seperti seorang perempuan yang telanjang dan menebar godaan.

Bahkan, tindakannya itu dapat menjadi sumber kejahatan yang berbahaya. Ia juga tidak boleh memakai pakaian berwarna putih jika pakaian putih merupakan simbol dari kaum lelaki di negerinya karena itu dapat menyebabkan penyerupaan dengan mereka, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para perempuan yang menyerupai lelaki.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'