Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pakaian yang memiliki corak dan hiasan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pakaian Yang Memiliki Corak Dan Hiasan

Pertanyaan

Apakah seorang perempuan boleh keluar rumah dengan pakaian yang memiliki corak dan hiasan?

Jawaban

Seorang perempuan tidak boleh keluar rumah dengan pakaian yang memiliki corak dan hiasan yang dapat menarik perhatian karena itu dapat menarik kaum lelaki untuk berbuat buruk terhadapnya dan membuat mereka menyimpang dari agama, bahkan dapat saja mereka mendapatkan tindakan pelanggaran terhadap kehormatan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'