Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pakaian yang disyariatkan bagi perempuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pakaian Yang Disyariatkan Bagi Perempuan

Pertanyaan

Jika keputusan berada di tangan golongan mukmin di negara kaum muslimin manapun dan jika amar makruf nahi mungkar (perintah untuk melakukan kebaikan dan larangan melakukan perbuatan mungkar) berlaku sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka apakah perempuan wajib berhijab, yakni menutup wajahnya, meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang hal itu?

Jawaban

Perempuan wajib berhijab dari laki-laki asing yang bukan mahram di negara manapun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'