Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pakaian transparan untuk perempuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pakaian Transparan Untuk Perempuan

Pertanyaan

Apa hukum memakai pakaian transparan bagi perempuan?

Jawaban

Perempuan tidak boleh memakai pakaian transparan yang tidak menutupi kulit secara sempurna. Barangsiapa melakukan hal tersebut, maka dia termasuk dalam golongan perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang diberitahukan oleh Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam bahwa mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium aromanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'