Para buruh tersebut dan buruh-buruh yang lain harus salat dengan pakaian yang suci dari najis karena salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadas dan najis pada badan, pakaian, dan tempat.
Hal itu karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam melepas kedua sandalnya pada saat shalat ketika mengetahui bahwa pada sandal tersebut ada najis.
Jadi, untuk ke depannya para buruh tersebut harus mensucikan pakaian mereka jika hendak digunakan untuk shalat. Adapun untuk tahun-tahun yang lalu, mereka dimaafkan karena ketidaktahuan mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.