Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pakaian dan perhiasan perempuan berkabung

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pakaian Dan Perhiasan Perempuan Berkabung

Pertanyaan

Ibu saya sekarang sedang berkabung sepeninggal ayah saya. Dia mengharapkan agar Anda berkenan menjelaskan tentang penggunaan sampo, wewangian, pakaian, dan berbicara lewat telepon. Dia bingung lantaran pernah mendengar perkataan banyak orang berkaitan hal-hal tersebut. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Seorang perempuan yang sedang dalam masa idah karena ditinggal wafat suami tidak boleh mengenakan pakaian bagus. Dia boleh mengenakan pakaian biasa yang tidak menampakkan kecantikan dan tidak menyerupai pakaian laki-laki. Dia haram memakai perhiasan atau mempercantik badan dengan inai, alkohol, alat-alat kosmetik, rias wajah, dan segala jenis wewangian, baik di badan atau pakaiannya.

Dia boleh (tidak apa-apa) menggunakan wewangian atau kemenyan ketika haid sudah berhenti dan setelah mandi. Ketika membersihkan anggota badan dan mandi, dia boleh menggunakan sampo dan alat-alat pembersih lainnya, seperti pohon bidara dan sabun. Dia juga boleh berbicara melalui telepon jika tidak menimbulkan fitnah (maksiat) atau larangan syar’i.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'