Seorang perempuan yang sedang dalam masa idah karena ditinggal wafat suami tidak boleh mengenakan pakaian bagus. Dia boleh mengenakan pakaian biasa yang tidak menampakkan kecantikan dan tidak menyerupai pakaian laki-laki. Dia haram memakai perhiasan atau mempercantik badan dengan inai, alkohol, alat-alat kosmetik, rias wajah, dan segala jenis wewangian, baik di badan atau pakaiannya.
Dia boleh (tidak apa-apa) menggunakan wewangian atau kemenyan ketika haid sudah berhenti dan setelah mandi. Ketika membersihkan anggota badan dan mandi, dia boleh menggunakan sampo dan alat-alat pembersih lainnya, seperti pohon bidara dan sabun. Dia juga boleh berbicara melalui telepon jika tidak menimbulkan fitnah (maksiat) atau larangan syar’i.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.