Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pada hari pertama bulan ramadan kami baru berniat puasa pada jam tujuh pagi

setahun yang lalu
baca 1 menit
Pada Hari Pertama Bulan Ramadan Kami Baru Berniat Puasa Pada Jam Tujuh Pagi

Pertanyaan

Pada hari pertama bulan Ramadan kami baru berniat puasa pada jam tujuh pagi. Itu karena informasi bahwa hari Rabu telah masuk Ramadan baru kami ketahui pada pagi hari. Apakah puasa pada hari itu sah? Apakah saya wajib mengqadanya karena terlambat niat?

Jawaban

Kalian harus mengqada hari tersebut di lain waktu, jika di malam harinya tidak diniatkan puasa Ramadan. Sebab, berniat dari malam hari adalah syarat sah untuk setiap puasa wajib. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له

“Orang yang tidak berniat puasa sebelum waktu Subuh, maka puasanya tidak sah.” Hadis ini diriwayatkan oleh lima Imam Hadis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'