Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang tidak tertinggal takbir pada shalat jenazah atau shalat id

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Tidak Tertinggal Takbir Pada Shalat Jenazah Atau Shalat Id

Pertanyaan

Bagaimanakah hukum orang yang tertinggal takbir shalat jenazah atau shalat id? Apakah dia mengganti shalatnya atau menyelesaikannya?

Jawaban

a. Siapa yang mendapatkan imam dalam shalat jenazah dan tertinggal beberapa takbir, maka dia tetap ikut shalat bersama imam pada bagian yang tersisa, dan mengganti takbir yang tertinggal kemudian salam. Bagian shalat yang dia dapatkan bersama imam dianggap permulaan shalatnya.

b. Siapa yang tertinggal takbir tambahan dalam shalat id, maka dia dianggap telah mengikuti imam dalam rakaat itu dan tidak perlu menambahkan takbir tambahan yang tertinggal karena takbir tambahan itu adalah sunat yang waktunya tertinggal. Jika dia tertinggal satu rakaat penuh maka dia mengganti rakaat itu beserta takbir tambahan sesuai dengan bentuknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'