Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang tidak menerima nasihat untuk meninggalkan minum khamar

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Orang Yang Tidak Menerima Nasihat Untuk Meninggalkan Minum Khamar

Pertanyaan

Apa hukum Islam terhadap orang muslim yang meminum khamar dan tidak mau menerima nasihat serta beralasan dengan mengatakan bahwa dia sendiri yang akan dihisab oleh Allah dan tidak mengizinkan siapa pun ikut mencampuri urusannya. Apakah kaum muslimin boleh berinteraksi dengannya atau tidak?

Jawaban

Seorang muslim yang mengetahui kebenaran harus menyampaikannya dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran sesuai kemampuannya. Jika nasihatnya diterima, maka alhamdulillah. Namun, jika tidak, maka dia bisa melaporkan kasus orang yang melakukan kemungkaran atau melalaikan kewajiban kepada pemerintah, baik dalam skala umum maupun khusus, untuk menindak pelaku keburukan agar jera dan tidak menyebarkan keburukan itu.

Alasan orang yang terus-menerus meminum khamar bahwa hanya Allah yang akan menuntutnya tidak dapat dibenarkan jika dia meminum khamar itu secara terang-terangan. Orang yang melihatnya sedang minum khamar berkewajiban untuk melarangnya sesuai kemampuannya. Jika dia tidak melakukan kewajibannya terhadap orang yang berbuat mungkar, maka dia dihukum karena telah melalaikan kewajiban untuk menyampaikan kebenaran dan mengingkari keburukan.

Dosa orang yang meminum khamar secara terang-terangan tidak hanya kembali kepada dirinya saja, tetapi keburukan itu juga akan dirasakan oleh masyarakat di dunia dan ancaman siksa pada Hari Kiamat ditimpakan kepada peminum dan orang yang tidak mengingkarinya atau menindaknya. Seorang muslim yang mengetahui kondisi pelaku dosa harus tidak berinteraksi dan tidak bergaul dengannya, kecuali sebatas untuk menasihatinya dan seperlunya saja.

Dia juga harus berusaha sesuai kemampuannya untuk melaporkan hal itu kepada pemerintah agar menjatuhkan hukuman (had) yang menimbulkan efek jera bagi pelaku dan yang lain, menghentikan pelaku keburukan dan kerusakan, dan membersihkan masyarakat dari wabah kemaksiatan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'