Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang tidak mampu berdiri menjadi imam

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Tidak Mampu Berdiri Menjadi Imam

Pertanyaan

Imam masjid di samping rumah saya melaksanakan shalat sambil duduk di atas kursi dengan alasan tidak mampu ruku dan sujud di lantai karena lututnya sakit, padahal ada di antara makmum yang hafal beberapa surah Al-Qur'an. Bolehkah saya bermakmum kepadanya?

Jawaban

Apabila imam tidak mampu berdiri dan sujud di lantai untuk selamanya, maka orang yang mampu tidak boleh (sah) shalat bermakmum kepadanya. Orang yang tidak mampu tersebut juga tidak boleh menjadi imam terus-menerus karena tidak mampu melaksanakan sebagian rukun shalat dan wajib diganti dengan imam yang mampu melaksanakan semua rukun shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'