Apabila imam tidak mampu berdiri dan sujud di lantai untuk selamanya, maka orang yang mampu tidak boleh (sah) shalat bermakmum kepadanya. Orang yang tidak mampu tersebut juga tidak boleh menjadi imam terus-menerus karena tidak mampu melaksanakan sebagian rukun shalat dan wajib diganti dengan imam yang mampu melaksanakan semua rukun shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.